Pekanbaru, - Direktur Utama Bank Riau Kepri Zulkifli
Thalib terbukti melakukan korupsi kredit fiktif senilai Rp 35, 2 miliar.
Atas perbuatannya, Zulkifli divonis hukuman 4 tahun penjara.
“Terdakwa
terbukti telah melakukan korupsi secara bersama-sama telah melakukan
korupsi kredit fiktif di Bank Riau-Kepri senilai Rp35,2 miliar. Terdakwa
juga dikenakan denda Rp300 juta yang apabila tidak bisa dipenuhi, maka
akan dikenakan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata Ketua Majelis
Hakim, PN Pekanbaru, Ida Bagus Dwiantara, saat membacakan putusan di
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/3/2013).
Putusan yang
diberikan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa enam tahun
penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyebutkan, bahwa terdakwa
terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999
sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.
Kredit fiktif ini terjadi
pada tahun 2002 lalu di Bank Riau-Kepri Cabang Batam. Kala itu kepala
Cabang Batam, Said Zainal Abidin, memberikan kredit investasi kepada 168
debitur dengan besaran masing masing Rp250 juta.
Padahal,
pencairan tersebut merupakan rekayasa Said Zainal Abidin dengan PT
Karyawira Wanatama untuk pembangunan ruko dan mall di komplek pertokoan
Batavia, Batu Aji Batam.Ternyata, 92 debitur fiktif dan uang mengalir ke
PT Karyawira Wanatama.
Terdakwa dalam hal ini terseret karena
menyetujui pengambilalihan (take over) kredit bermasalah kepada PT Saras
Perkasa. Direktur PT Saras Perkasa Arya Wijaya kemudian mengajukan
kredit kepada Bank Riau-Kepri (Dulunya bernama BPD Riau-Red) untuk
proses pengalihan kredit pembangunan tersebut, dan terdakwa membantu
proses kreditnya.
Saat itu Arya Wijaya meyakinkan akan meneruskan
bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar dengan jaminan
"cash collateral" berupa deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp100 miliar.
Namun, karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan
kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Syarat "take over" itu menerabas
aturan yang berlaku.
Atas putusan tersebut, terdakwa Zulkifli
menyatakan putusan tersebut tidak adil.“Ini tidak adil buat saya. Karena
uang tersebut tidak saya nikmati. Saya pikir-pikir atas putusan ini,”
kata Zulkifli.
Catatan detikcom tidak hanya ini saja kredit
bermasalah di bank BUMD milik Pemprov Riau dan Kepri ini. Satu di
antaranya, kredit macet Rp 5 miliar di kantor Cabang Bank Riau-Kepro, di
Bagansiapiapi Ibukota Rokan Hilir. Dalam kasus ini satu orang tersangka
dari pihak perusahaan PT Bukit Bais Faindo, Istianto alias Anto.
Kasus
lainnya kredit fiktif Cabang Pembantu di Rumbai, Pekanbaru senilai
Rp3,4 miliar. Untuk kasus ini juga dalam proses persidangan di PN
Pekanbaru.
Home » bank » Korupsi Rp 35,2 M, Mantan Dirut Bank Riau
Korupsi Rp 35,2 M, Mantan Dirut Bank Riau
Posted by Rian evendi
Posting Komentar