Korupsi Rp 35,2 M, Mantan Dirut Bank Riau

Posted by Rian evendi

Pekanbaru, - Direktur Utama Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib terbukti melakukan korupsi kredit fiktif senilai Rp 35, 2 miliar. Atas perbuatannya, Zulkifli divonis hukuman 4 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti telah melakukan korupsi secara bersama-sama telah melakukan korupsi kredit fiktif di Bank Riau-Kepri senilai Rp35,2 miliar. Terdakwa juga dikenakan denda Rp300 juta yang apabila tidak bisa dipenuhi, maka akan dikenakan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, PN Pekanbaru, Ida Bagus Dwiantara, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/3/2013).

Putusan yang diberikan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

Kredit fiktif ini terjadi pada tahun 2002 lalu di Bank Riau-Kepri Cabang Batam. Kala itu kepala Cabang Batam, Said Zainal Abidin, memberikan kredit investasi kepada 168 debitur dengan besaran masing masing Rp250 juta.

Padahal, pencairan tersebut merupakan rekayasa Said Zainal Abidin dengan PT Karyawira Wanatama untuk pembangunan ruko dan mall di komplek pertokoan Batavia, Batu Aji Batam.Ternyata, 92 debitur fiktif dan uang mengalir ke PT Karyawira Wanatama.

Terdakwa dalam hal ini terseret karena menyetujui pengambilalihan (take over) kredit bermasalah kepada PT Saras Perkasa. Direktur PT Saras Perkasa Arya Wijaya kemudian mengajukan kredit kepada Bank Riau-Kepri (Dulunya bernama BPD Riau-Red) untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut, dan terdakwa membantu proses kreditnya.

Saat itu Arya Wijaya meyakinkan akan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar dengan jaminan "cash collateral" berupa deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp100 miliar. Namun, karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Syarat "take over" itu menerabas aturan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, terdakwa Zulkifli menyatakan putusan tersebut tidak adil.“Ini tidak adil buat saya. Karena uang tersebut tidak saya nikmati. Saya pikir-pikir atas putusan ini,” kata Zulkifli.

Catatan detikcom tidak hanya ini saja kredit bermasalah di bank BUMD milik Pemprov Riau dan Kepri ini. Satu di antaranya, kredit macet Rp 5 miliar di kantor Cabang Bank Riau-Kepro, di Bagansiapiapi Ibukota Rokan Hilir. Dalam kasus ini satu orang tersangka dari pihak perusahaan PT Bukit Bais Faindo, Istianto alias Anto.

Kasus lainnya kredit fiktif Cabang Pembantu di Rumbai, Pekanbaru senilai Rp3,4 miliar. Untuk kasus ini juga dalam proses persidangan di PN Pekanbaru.

Related Post



Posting Komentar